Minggu, 09 Juni 2013
Perbudakan Buruh
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat, mengatakan kasus perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, adalah satu dari sekian banyak kasus kejahatan buruh yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Menurut laporan yang diterima LBH, kasus kejahatan terhadap buruh terjadi 10 hingga 15 kasus yang berbeda setiap tahun.
"Di perusahaan atau industri rumah tangga, banyak sekali kasus yang serupa," kata Nurkholis kepada Tempo, Rabu, 8 Mei 2013. "Penyebabnya karena pengusaha tidak mampu penuhi standar minimal hak-hak buruh."
Standar minimal ialah upah layak yang sesuai ketetapan pemerintah, jam kerja buruh, asuransi, dan jaminan sosial. Mencegah terjadinya kasus serupa buruh pabrik panci Sepatan, kata Nurkholis, pemerintah mutlak harus proaktif. Juga, sensus menyeluruh pada pabrik-pabrik di daerah. "Karena daerah yang sering luput dari perhatian," ujarnya.
Pada Jumat, 3 Mei 2013 lalu Kepolisian Resor Kota Tanggerang menggerebrek CV Cahaya Logam milik Yuki Irawan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan. Dari penggerebekan itu ditemukan 34 buruh pabrik yang disekap dan diperlakukan tidak manusiawi. Mereka ditemukan dengan pakaian kotor dan menderita penyakit kulit.
Harusnya sih ya pemerintah daerah mendirikan pelatihan-pelatihan kerja, agar para warga yang ada di daerah memiliki kemampuan/keahlian, supaya mereka bisa membuka lapangan pekerjaan di daerah mereka masing-masing, dan tidak perlu lagi pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar