Baran dan Syukur diperiksa sebagai saksi
dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan
dengan tersangka Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama). "Ya,
mereka diperiksa sebagai saksi untuk MEL," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Baran dan
Syukur tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Baran keluar dari
Gedung KPK lebih dulu sekitar pukul 12.00 WIB. Syukur selesai
pemeriksaan dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 12.30 WIB. Syukur
membantah pernah mengenal apalagi membahas pengaturan kuota impor daging
sapi dengan Elizabeth Liman.
"Tidak pernah (bahas kuota impor
daging sapi). Saya tidak pernah mengenal, tidak pernah berhubungan
dengan dia (Elizabeth Liman)," kata Syukur usai diperiksa di KPK.
Sebelumnya
surat dakwaan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi
dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu
lalu. Menurut surat dakwaan tersebut, Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan
Ishaaq menjadi pihak yang mengatur pertemuan Maria Elizabeth Liman
selaku Dirut PT Indoguna Utama dengan Mentan Suswono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, dan Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Syukur
Iwantoro, Jumat (17/5).
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar